Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) hari ini, pukul 09.00 WIB, akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri menyebutkan, Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Komjen Pol. Ahmad Dofiri Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri. “Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Dedi Kamis pagi dikutip Antara.
Untuk diketahui, sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri, terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Korps Bhayangkara. Pelanggaran yang dimaksud, adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, pemeriksaan pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin. Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri
Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Poengky Indarti Anggota Kompolnas, saat dikonfirmasi Antara Kamis pagi, juga menyampaikan jika pihaknya mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” ujarnya. (ant/bil/rst)